8 Hal yang Membatalkan Pahala Ibadah Puasa

Runimas.com — Hal yang membatalkan pahala ibadah puasa. Ada aturan dan ketentuan dalam menjalankan ibadah puasa ramadhan, selain harus memenuhi syarat wajib dan syarat sah puasa, seseorang juga tidak boleh melakukan hal yang dapat membatalkan ibadah puasa tersebut.

Terkadang, ada hal yang kita anggap sepele namun justru itulah yang dapat menyebabkan seseorang tidak memperoleh pahala ketika berpuasa. Orang yang berpuasa harus memerhatikan apa-apa saja yang bisa membuat puasa itu batal sejak terbit fajar sampai terbenam matahari.

Situs NU menjelaskan setidaknya terdapat 8 macam hal yang dapat membuat puasa menjadi tidak sah. Jadi, jangan sampai melakukan hal-hal di bawah ini agar kita tetap mendapat pahala dari ibadah puasa. Berikut adalah macam-macam hal yg dapat membatalkan puasa.

Memasukkan Sesuatu ke Lubang Tubuh

Orang yang berpuasa dilarang makan dan minum, itu sudah jelas. Namun jika memasukkan benda selain makanan atau minuman ke lubang tubuh, maka itu juga tidak boleh karena dapat membatalkan pahala dari ibadah puasa yang dikerjakan.

Lubang tubuh terdiri dari tiga tempat, yakni mulut, hidung dan telinga. Jadi, perhatikanlah jangan sampai ada sesuatu yang masuk ke salah satu lubang tubuh tersebut sehingga kita dapat meneruskan puasa sampai matahari terbenam.

Namun apabila masuknya benda ke lubang tubuh dikarenakan lupa atau tidak sengaja, seperti lupa minum air, lupa makan saat puasa dan sebagainya, maka puasa tidak batal dan orang tersebut boleh melanjutkannya sampai waktu berbuka serta pahala tidak dipotong.

Pengobatan Melalui Dua Lubang Tubuh

Meski untuk urusan pengobatan, bagi orang yang sedang berpuasa tidak boleh memasukkan obat melalui dua lubang tubuh walaupun sudah membaca doa minum obat. Lubang yang dimaksud adalah qubul dan dubur sebagaimana tiga lubang tubuh untuk masuknya makanan dan minuman.

Contohnya jika seseorang menderita ambeien atau kateter urin maka perbuatan tersebut bisa membuat puasa batal. Oleh karena itu, sebaiknya lakukan pengobatan setelah waktu berbuka puasa atau pada malam hari.

Muntah Secara Sengaja

Seseorang bisa muntah untuk mengeluarkan makanan atau minuman yang telah ditelan secara sengaja. Jika hal tersebut dilakukan, maka ibadah puasa yang kita kerjakan menjadi tidak sah serta tidak mendapat pahala apa-apa.

Namun apabila seseorang keluar muntah karena tidak disengaja, seperti mabuk ketika naik kendaraan, mabuk laut, pusing, mual karena penyakit perut dan sebagainya, maka puasa tidak batal dan boleh diteruskan sampai masuk waktu buka puasa.

Melakukan Hubungan Suami Istri

Seorang pasangan yang sudah menikah secara sah menurut agama Islam tidak boleh melangsungkan hubungan badan pada siang hari selama menjalankan puasa. Bahkan tidak hanya itu, keduanya juga harus membayar denda dengan puasa kafarat.

Puasa kafarat sendiri merupakan ibadah puasa wajib untuk menebus dosa. Bagi orang yang melanggar ketentuan berhubungan suami istri saat bulan puasa, seperti ramadhan, maka mereka harus membayar denda dengan 2 bulan berturut-turut berpuasa kafarat.

Keluar Air Kehidupan

Mengeluarkan air kehidupan akibat bersentuhan dengan lawan jenis, atau aktivitas pribadi juga dapat membuat puasa yang dilakukan laki-laki menjadi batal dan tidak sah. Maka dari, itu jangan sampai melakukannya saat bulan puasa.

Namun apabila air kehidupan keluar karena tidak disengaja seperti mengalami mimpi basah, maka ibadah puasa boleh diteruskan sampai waktu berbuka. Yang penting melakukan mandi wajib dengan membaca doa niat mandi wajib terlebih dahulu agar suci dari hadats besar tersebut.

Haid atau Nifas

Seorang wanita yang mengalami haid atau datang bulan, dan juga mengalami nifas saat setelah melahirkan maka puasanya dinyatakan batal, namun tidak berdosa karena hal tersebut sudah pasti bukan merupakan suatu kesengajaan.

Hanya saja, apabila haid atau nifas keluar pada bulan ramadhan, maka wanita tersebut harus menggantinya di bulan lain dengan niat qadha atau puasa ganti ramadhan. Puasa tersebut bisa dikerjakan setelah tanggal 2 Syawal karena pada tanggal 1 adalah hari diharamkannya puasa.

Hilang Akal Sehat (Gila)

Orang yang dalam kondisi kehilangan akal sehat atau gila juga menyebabkan puasanya menjadi tidak sah atau batal. Mereka juga tidak wajib mengerjakan ibadah puasa pada hari-hari selanjutnya sebelum kesadaran mereka kembali.

Jika kesadaran telah pulih, maka orang tersebut harus mengganti ibadah puasa yang ditinggalkan sebanyak jumlah harinya. Niat puasa yang dikerjakan adalah puasa qadha atau puasa ganti ramadhan yang hukumnya adalah wajib.

Murtad

Orang yang memutuskan keluar dari agama Islam dan memeluk agama lain pada saat berpuasa, maka puasanya menjadi batal. Selain itu, pahala puasanya juga tidak akan dihitung karena dia telah ingkar kepada Allah SWT.

Bahkan tidak hanya itu, orang yang murtad juga akan mendapat dosa dan azab yang sangat pedih serta ancaman neraka karena sama saja dengan menyekutukan atau menduakan Allah SWT, Tuhan yang maha esa.

Kesimpulan

Itulah macam-macam hal yang membatalkan puasa bagi suami istri, wanita, laki-laki, secara sengaja maupun tidak disengaja, perkara yang membatalkan pahala ibadah puasa, apakah mimpi basah membatalkan puasa dan sebagainya. Semoga informasi ini bermanfaat.

Baca: