Runimas.com – Puasa wishal atau dahr. Pada kesempatan kali ini, kami akan menjelaskan mengenai salah satu puasa yang cukup dikenal, yakni puasa wishal atau dahr. Puasa ini juga disebut dengan terus berpuasa tanpa berbuka sama sekali.
Nah apakah puasa tersebut boleh dikerjakan? Bagaimana hukumnya dalam agama Islam? Lalu bagaimana tata cara mengerjakannya. Pada kesempatan ini kami akan membahasnya secara lengkap mulai dari penjelasan atau definisi, hukum, hingga tata cara mengerjakan.
Mudah-mudahan dengan informasi ini bisa membuat kita lebih paham dan mengerti apa itu puasa wishal atau dahr, apakah boleh dikerjakan dalam agama Islam, dan sebagainya. Langsung saja silahkan simak penjelasan di bawah ini.
Penjelasan Tata Cara Puasa Wishal atau Dahr
Puasa wishal adalah puasa yang dikerjakan secara terus menerus tanpa berbuka selama dua hari berturut-turut atau lebih. Jadi, misalkan kita berpuasa di hari Sabtu, kemudian saat adzan maghrib, kita tidak berbuka dan terus berpuasa hingga hari Minggu, Senin, dan seterusnya.
Hal tersebut yang dinamakan dengan puasa wishal atau dahr. Tidak hanya 2 hari, berturut-turut mengerjakan puasa wishal atau dahr juga bisa dilaksanakan lebih dari 2 hari. Hal tersebut tentu akan membuat tubuh menjadi lemah, tidak berdaya, dan lemas.
Tidak ada manfaat, khasiat, atau faedah mengerjakan puasa dahr atau wishal. Selain itu, di dalam Al-Quran juga dijelaskan bahwa puasa itu dilakukan mulai terbit fajar hingga terbenam matahari. Tidak ada penjelasan atau ayat Al-Quran yang mengatakan boleh mengerjakan puasa lebih dari itu.
Hukum Puasa Wishal atau Dahr
Karena di dalam Al-Quran tidak dijelaskan mengenai bolehnya puasa wishal dikerjakan, maka puasa ini memang tidak ada anjurannya. Selain itu di dalam sebuah hadist juga disebutkan bahwa puasa wishal memang tidak boleh dikerjakan.
اَ تُوَاصِلُوا ، فَأَيُّكُمْ إِذَا أَرَادَ أَنْ يُوَاصِلَ فَلْيُوَاصِلْ حَتَّى السَّحَرِ
“Barangsiapa yang ingin menyambung puasa maka hendaklah dia menyambung puasa sampai sahur saja.” — [Diriwayatkan oleh Bukhari, Kitab Shaum. Bab Wishal (menyambung puasa) sampai sahur 19670)].
Dalam hadist tersebut dijelaskan bahwa jika seseorang memang terpaksa tidak dapat berbuka pada saat adzan maghrib berkumandang, maka Ia hanya diperbolehkan untuk melanjutkan puasanya sampai sahur saja. Jika lebh dari itu maka hukumnya tidak boleh.
Jadi, misalkan kita benar-benar tidak bisa berbuka karena perjalanan, tidak ada makanan, maupun alasan lainnya. Maka kita diperbolehkan menari makanan sampai batas waktu maksimal yaitu ketika waktu sahur habis dan imsak datang saja.
Kesimpulan
Demikian ulasan tentang hukum puasa wishal atau dahr, apakah hukum puasa wishal itu terus menerus tanpa berbuka, puasa khusus rasulullah saw, hukum puasa dahr jika diamalkan, bolehkan puasa wishal secara fikih muslimah, hadist shahih yang wajib ditinggalkan puasa wishal, apakah puasa wishal disyariatkan.
Baca: