Runimas.com – Niat puasa kafarat. Selain puasa ramadhan, masih ada beberapa ibadah puasa lainnya yang wajib dikerjakan oleh umat muslim. Salah satunya adalah puasa kafarat atau juga disebut dengan puasa kifarat.
Puasa ini dilakukan apabila seorang muslim melanggar dosa besar, seperti bersetubuh dengan suami atau istri pada siang hari bulan ramadhan, mengingkari janji, menyerupakan istri dengan ibu, dan melanggar ihram ketika beribadah haji.
Di dalam Al-Quran sudah jelas disebut bahwa puasa kafarat ini wajib dilaksanakan bagi yang telah melanggar dosa-dosa tersebut. Tidak cukup dihapus dengan mengucapkan kalimat istighfar, atau melaksanakan sholat taubat saja.
Lalu, bagaimana pelaksanaanya? Di bawah ini kami akan menjelaskan secara detail mulai dari pembacaan niat, syarat atau penyebab puasa kafarat terjadi, waktu pelaksanaan puasa kafarat, hingga dalil untuk menjalankan puasa kafarat.
Semoga informasi ini berguna dan bagi yang merasa memiliki dosa-dosa di atas dan belum ditebus, maka harus segera menunaikan ibadah puasa kafarat ini. Langsung saja, silahkan simak penjelasan niat puasa kafarat di bawah ini.
Niat Puasa Kafarat
Niat puasa kafarat dibaca mulai sehabis isya hingga sebelum imsak datang. Lebih baik mengucapkan niatnya ketika sebelum tidur untuk menghindari kemungkinan tidak bangun sahur. Namun apabila yakin bisa bangun sahur, maka boleh membacanya pada waktu itu.
Di bawah ini merupakan bacaan lafadz doa niat puasa kafarat atau kifarat yang benar sebagai penebus atau penghapus dosa dalam bahasa Arab, tulisan latin, dan artinya atau terjemahan Indonesia yang benar berdasarkan hadist dan dalil sesuai sunnah.
Syarat dan Penyebab Puasa Kafarat
Pelaksanaan puasa kafarat harus terjadi karena 4 syarat atau penyebab. Sebelumnya telah dijelaskan secara singkat, dan di bawah ini kami akan menjelaskannya secara lebih detail. Total terdapat 7 syarat pelaksanaan pausa kafarat berikut:
- Bersenggama atau bersetubuh pada siang hari bulan ramadhan.
- Orang yang sadar telah merusak puasanya padahal Ia tahu bahwa perbuatan dosa.
- Yang dirusak adalah puasa, bukan i’tikaf. Jika i’tikaf, maka tidak ada kewajiban melunasi kafarat.
- Senggama dilakukan pada siang hari bulan ramadhan ketika tengah berpuasa.
- Melanggar sumpah atau janji dengan sengaja dan sadar mengetahui akibatnya.
- Menghilangkan nyawa orang lain dengan sengaja.
- Menghilangkan nyawa binatang atau hewan ketika melakukan ihram di tanah suci.
Waktu Puasa Kafarat
Pelaksanaan puasa kafarat harus dilakukan segera setelah seseorang sadar akan dosanya. Misalnya, bila dosa yang dilanggar adalah mengingkari sumpah dan janji, maka puasa kafarat bisa langsung dilakukan esok hari.
Namun bila yang dilanggar adalah karena bersetubuh dengan lawan jenis di siang hari bulan ramadhan, maka kafaratnya harus dilunasi ketika puasa ramadhan tersebut telah berakhir atau dilakuakn secepatnya di tanggal 2 Syawal karena pada tanggal 1 Syawal seseorang tidak boleh berpuasa.
Dalil Puasa Kafarat
Apakah ada dalil atau hadist yang menjelaskan puasa kafarat? Semuanya sudah dijelaskan menurut hadist Nabi Muhammad SAW yang disampaikan oleh Imam Muslim bahwa pelaksanaan puasa kafarat atau kifarat itu wajib, berikut dalilnya.
عَنْ اَبِيْ هُرَيْرَةَ رض قَالَ : اِنَّ رَجُلًا اَفْطَرَفِى رَمَظَانَ فَأَمَرَهُ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اَنْ يُكَفِرَ بِعِتْقِ وَقَبَةٍ اَوْصِيَامِ شَهْرَ يْنِ مُتَتَابِعَيْنِ اَوْاِطْعَامِ سِتِّيْنَ مِسْكِيْنًا
Artinya:
“Dari Abu Hurairah RA, ia berkata : Bahwa seorang laki-laki berbuka pada bulan Ramadhan, Maka Rasulullah Saw menyuruhnya membayar kafarat dengan memerdekakan seorang budak, atau berpuasa selama dua bulan terus-menerus atau memberi makan kepada 60 orang miskin.”
Kesimpulan
Itu dia penjelasan mengenai niat puasa kafarat, dalil puasa kifarat, apakah puasa kifarat harus 3 hari berturut turut, cara membayar kafarat puasa, apa kafarat nazar, pengertian, tata cara membayar, denda, dan sebagainya.
Baca: