Bacaan Niat Puasa Nazar, Tata Cara, Hukum, Dalil

Runimas.com – Niat puasa nazar. Puasa nazar merupakan salah satu ibadah puasa yang wajib dikerjakan umat muslim di seluruh dunia, namun pengerjaanya disesuaikan dengan keyakinan masing-masing, maksudnya tidak ada patokan hari kapan harus dimulai dan kapan harus diakhiri.

Puasa yang merupakan ibadah puasa wajib selain puasa ramadhan ini dapat ditunaikan ketika seseorang telah bernadzar sebelumnya. Misalnya seseorang bernadzar akan berpuasa selama 3 hari bila lulus ujian, maka ketika ia lulus ujian puasa tersebut menjadi wajib hukumnya.

Namun bila orang tersebut tidak lulus ujian, maka ibadah puasanya tidak menjadi kewajiban yang harus ditunaikan. Apakah puasa seperti ini memiliki keutamaan dan keistimewaan? Tentu saja, barang siapa mengerjakannya maka akan mendapat berbagai macam pahala dan kebaikan dari Allah SWT.

Oleh karena itu pada kesempatan kali ini kami akan mebahas secara lengkap penjelasan tentang niat puasa nazar yang benar sesuai sunnah berdasarkan hadist shahih termasuk tata cara, hukum, beserta dalilnya yang benar, silahkan disimak.

Niat Puasa Nazar

niat puasa nazar

Pelaksanaan niat puasa nazar disesuaikan dengan kondisi dan waktu yang telah ditentukan masing-masing, namun pembacaan niatnya tetap disamakan meksi berbeda-beda pelaksanaannya. Niat puasa nazar harus dibaca sungguh-sungguh dari hati yang paling dalam.

Sebaiknya bacalah niat puasa nazar sebelum tidur sebab untuk menghindari kemungkinan terburuk yakni tidak bangun sahur dan ibadah puasa nazar akan terbuang sia-sia dan harus diganti di hari yang lain lagi.

Langsung saja simak penjelasan berikut adalah bacaan lafadz doa niat puasa nadzar yang baik dan benar sesuai sunnah berdasarkan hadist shahih dalam bahasa Arab, tulisan latin dan artinya atau terjemahan bahasa Indonesia lengkap.

نويت صوم النذرلله تعلى

Nawaitu Shauma Nadzri Lillahi Ta’aala.

Artinya:
“Saya niat puasa nazar karena Allah Ta’aala.”

Tata Cara Puasa Nazar

Pelaksanaan puasa nazar terdiri dari 4 poin penting, yakni pembacaan niat, melaksanakan sahur, menunaikan ibadah puasa nazar, dan berbuka puasa dengan yang manis-manis dan minuman hangat agar perut tidak kaget.

Secara garis besar, pelaksanaan puasa nazar tersebut sama seperti pelaksanaan puasa-puasa pada umumnya. Untuk lebih jelasnya silahkan simak penjelasan mengenai tuntunan, panduan, dan tata cara puasa nazar di bawah ini.

  • Pertama adalah membaca niat terlebih dahulu dimulai sejak setelah sholat isya hingga sebelum imsak pada waktu menjelang sholat subuh.
  • Kemudian lakukan sahur atau makan pada pagi hari untuk memenuhi energi dalam tubuh. Sangat dianjurkan membaca niat sebelum tidur untuk mengindari kemungkinan tidak bangun sahur.
  • Selelah itu berpuasalah mulai dari terbit fajar hingga terbenamnya matahari dengan cara menahan diri dari lapar, haus, dan hal-hal yang dapat membatalkan pahala ibadah puasa.
  • Kemudian jika sudah masuk waktu sholat maghrib, ketika adzan berkumandang maka segerakanlah berbuka dengan mengawalinya sambil membaca doa berbuka puasa.

Hukum Puasa Nazar

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa puasa nazat hukumnya wajib bagi yang nazarnya telah terpenuhi, contoh lainnya adalah bernazar untuk berpuasa bila dipertemukan dengan jodoh, maka berpuasalah setelah Anda bertemu dengan jodoh.

Namun bila nazarnya tidak terpenuhi, maka tidak wajib untuk menunaikan ibadah puasa sebab ibadah puasa nazar hanya berlaku apabila nazarnya terpenuhi. Puasa nazar akan terus menjadi kewajiban hingga tanggung jawabnya selesai.

Dalil Puasa Nazar

Yang pertama dijelaskan dalam Surat Al-Baqarah ayat 270 yang menjelaskan bahwa apa saja yang dinazarkan, maka diketahui oleh Allah SWT dan tidak ada siapapun yang dapat menolongnya untuk bersembunyi.

وَ مَا اَنْفَقْتُمْ مّنْ نَفَقَةٍ اَوْ نَذَرْتُمْ مّنْ نَذْرٍ فَإِنَّ اللهَ يَعْلَمُهُ وَ مَا لِلظّلِمِيْنَ مِنْ اَنْصَارٍ. البقرة

Artinya:
“Apa saja yang kamu nafkahkan atau apa saja yang kamu nadzarkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya. Orang-orang yang berbuat dhalim tidak ada seorang penolongpun baginya.” (QS. Al-Baqarah : 270)

Kemudian ada pula Hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Imam Muslim yang menjelaskan bahwa sesungguhnya nazat tidak bisa ditolak dan hanya dengan memenuhinya nazar tersebut dikeluarkan.

عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ قَالَ: اَخَذَ رَسُوْلُ اللهِ ص يَوْمًا يَنْهَانَا عَنِ النَّذْرِ وَ يَقُوْلُ: اِنَّهُ لاَ يَرُدُّ شَيْئًا، وَ اِنَّمَا يُسْتَخْرَجُ بِهِ مِنَ الشَّحِيْحِ. مسلم

Artinya:
“Dari Abdullah bin Umar RA, dia berkata : Pada suatu hari Rasulullah SAW melarang kami dari bernadzar dan beliau bersabda, Sesungguhnya nadzar tidak bisa menolak sesuatu, dan hanyasanya dengan nadzar itu sesuatu dikeluarkan dari orang bakhil.” (HR. Muslim)

Kesimpulan

Demikian penjelasan tentang niat puasa nazar, waktu niat puasa nazar sehari dalam islam berbuka kifarat puasa nazar hari apa saja tempoh bolehkan puasa nazar diselang seling, bayar hutang, apakah puasa nazar harus berurutan dan sebagainya.

Baca: